Kamis, 21 Februari 2008

Jangan 'Telmi' Tentang CSR

Hiruk-pikuk pemberitaan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tanggung Jawab Sosial perusahaan (CSR) di berbagai media cetak menunjukkan ketidakpahaman si penulis berita, pengusaha dan pemerintah mengenai apa itu CSR.

Lihat saja artikel di Kontan yang berjudul 'Pasal-Pasal CSR Mulai Memihak Pengusaha' tertanggal 20 Februari 2008. Digambarkan seolah-olah perumus Tim kecil perumus RPP pemerintah mulai mengalah dalam hal jumlah uang yang harus disediakan pengusaha untuk program CSR mereka. Juga digambarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin menyarankan supaya pengusahalah yang menentukan sendiri jatah duit untuk CSR mereka.

Ketiga-tiganya, wartawan, tim perumus RPP dan pengusaha, hanya memahami CSR sebagai kegiatan 'berbagi' atau 'memberi' titik. Mereka tidak memahami bahwa CSR itu sebenarnya "jiwa" bagi suatu usaha. Tanpa CSR, perusahaan kehilangan 'jiwa' dan ditakdirkan untuk tidak berkembang bahkan mati.

Perusahaan yang tidak menjalankan usahanya secara bertanggung jawab, pasti akan menabrak berbagai rambu-rambu yang mengatur hubungannya dengan karyawannya sendiri, konsumennya, mitra usahanya, masyarakat penanam modal, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerintah, lingkungan, media dan bahkan menabrak kepentingan pemilik perusahaan itu sendiri.

Di lihat dalam konteks di atas, hubungan dengan masyarakat sekitar dan lingkungan hanya merupakan bagian dari keseluruhan CSR. Nah berapa jumlah yang harus dialokasikan untuk kegiatan pembangunan komunitas seperti yang diatur dalam RPP tentang CSR? Perusahaan yang sungguh-sungguh menjalankan CSR lebih mengetahuinya daripada pemerintah yang merupakan pihak luar. Apalagi pemerintah yang rupanya agak 'telmi' dalam memahami CSR.

CSR bukan sekedar berbagi

Ada beberapa perusahaan yang tidak ingin publikasi atas kegiatan CSR mereka dengan berbagai alasan yang kedengarannya mulia, antara lain tidak ingin mengurangi anggaran CSR mereka yang terbatas untuk keperluan publikasi, tidak ingin seolah-olah 'ada udang di balik batu' dalam menjalankan CSR mereka.

Tapi alasan-alasan seperti ini menunjukkan kesalahpahaman mereka tentang CSR, yang sekedar dipahami sebagai kegiatan 'berbagi' alias kegiatan 'amal'. Padahal CSR jauh lebih dalam dari sekedar amal, karena CSR merupakan bentuk keterlibatan dan dialog terus-menerus dengan berbagai pemangku kepentingan atas sejumlah permasalahan yang penting bagi mereka.

Keterlibatan inilah yang kemudian membuat perusahaan semakin memahami aspirasi semua pemangku kepentingan dan, dengan demikian bisa melihat sejumlah peluang pengembangan usaha, pengemasan produk dengan cara baru, pencitraan merek dengan cara baru. Kedua, hubungan dan keterlibatan erat dengan para pemangku kepentingan ini pada akhirnya akan menjamin kelangsungan atau keberlanjutan usaha dan pengembangan usaha perusahaan.

Lalu, peran humas di mana? Kalau CSR dipahami dalam konteks di atas maka peran humas justru stategis sekali sebagai pusat komunikasi antarberbagai departemen dalam perusahaan, termasuk pihak manajemen puncak, dan juga dengan berbagai unsur pemangku kepentingan, termasuk LSM, pemerintah, mitra usaha dan karyawan-karyawati perusahaan itu sendiri.

Humas juga berperan penting dalam memfasilitasi proses pengidentifikasian sejumlah pemangku kepentingan penting dan sejumlah mitra potensial, menggulirkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan dan membantu proses pengidentifikasian sejumlah permasalahan penting yang bisa diangkat dalam sejumlah program CSR, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program, mengkomunikasikan kemajuan dan kelambatan sejumlah program dan mengidentifikasi sejumlah peluang bagi pengembangan usaha.

Peran perusahaan PR dari luar dengan segudang pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan dalam hal CSR bisa sangat membantu. Perusahaan PR biasanya memiliki sejumlah hasil riset tentang CSR, reputasi dan kepercayaan konsumen dan memiliki sejumlah pakar dalam bidang CSR yang bisa memberi masukan dan arahan strategis yang biasanya kurang dimiliki oleh humas internal perusahaan.

Nah, apakah perusahaan menghambur-hamburkan uang dalam kegiatan CSR mereka? Rasanya tidak, karena CSR adalah investasi strategis. Tanpa CSR, cepat atau lambat perusahaan akan kehilangan kedekatan dan keakraban dengan para pemangku kepentingannya, termasuk karyawan-karyawatinya dan konsumennya.

Senin, 11 Februari 2008

Rahmat Gobel: CSR itu Zakat

Dalam artikel yang diterbitkan Harian Ekonomi Neraca, Rahmat Gobel, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, mengatakan bahwa CSR itu zakat, bagian dari ibadah. Dalam artikel yang berjudul "Menyoal Kebijakan Pemerintah & Kewajiban CSR" yang diterbitkan Harian Ekonomi Neraca tanggal 8 Februari 2008, Rahmat menyatakan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) siap mengajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya pasal 74.

Menurut Rahmat, pasal tersebut tidak sesuai dengan ketetapan dunia usaha karena mengandung makna 'mewajibkan' tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang mencakup pemenuhan peraturan perundangan terkait, penyediaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan dan kewajiban melaporkannya.

Pada dasarnya, Rahmat mengatakan perlu ada kejelasan dalam pelaksanaan arah CSR. Menurut dia, CSR perusahaan yang berdampak lingkungan harus dipisahkan dari perusahaan yang tidak memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan. "CSR itu zakat, CSR bagian dari ibadah."

Salah Kaprah dan Dekonstruksi CSR

Ringkasan tulisan Andreas Lako
Dosen Jurusan Akuntansi dan Program Pascasarjana
Unika Soegijapranata Semarang
Terbit di Kontan, Senin 11 Februari 2008

Perseteruan pemerintah-pengusaha terkait kewajiban sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) bakal ramai lagi. Pemicunya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan segera diterbitkan, pemerintah mematok perusahaan menyisihkan 2%-4% dar laba tahunan untuk program CSR.

Salah Kaprah
Saya mencermati,baik pemerintah maupun pengusaha tetap salah kaprah dalam memahami konsepsi CSR. Kok bisa? Di satu sisi, pemerintah memaknai CSR sebagai suatu kewajiban moral dan yuridis yang harus dilaksanakan perusahaan. Alasannya, perusahaan telah menikmati berbagai manfaat ekonomi dari masyarakat dan lingkungan.
Di sisi lain, pengusaha memahami CSR sebagai suatu aktivitas kepedulian atau kedermawanan sosial (charity) yang bersifat sukarela. Itupun jika perusahaan sudah mampu secara finansial. Menurut pengusaha, tanggung jawab mengatasi isu-isu sosial dan lingkungan adalah tugas pemerintah.

Kesalahan pandangan kedua pihak di atas terletak pada pemahaman yang keliru bahwa CSR bukan bagian integral dari sistem tanggung jawab bisnis (corporate responsibility). Jadi, di satu sisi, pemerintah tidak memahami bahwa CSR adalh bagian integral dari tanggung jawab bisnis dan karena itu pemerintah merasa perlu membuat regulasi khusus untuk memungut iuran.

Di sisi lain, pengusaha juga tidak memahami bahwa CSR adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan. Pandangan itu keliru sebab bertentangan dengan konsepsi sustainabile business yang mulai berkembang sejak era 1990-an. Menurut konsepsi ini, suatu perusahaan bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan jika memberi perhatian yang sama besar pada tanggung jawab ekonomi, sosial dan lingkungan. Artinya, mengabaikan CSR bisa membahayakan kelangsungan profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang.

Dekonstruksi CSR
Hakikat CSR harus dilekatkan dalam konteks untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan sustainable business. Dunia bisnis dituntut menyelaraskan pencapaian kinerja ekonomi dengan kinerja sosial dan lingkungan. Inilah yang disebut tripple bottomline. Adapun peran pemerintah adalah mengontrol dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi CSR dalam konteks trilogi tanggung jawab korporasi. Pemerintah perlu memberi feedback dalam bentuk menghukum perusahaan yang melanggar dan memberi insentif pajak bagi perusahaan dengan kinerja CSR yang baik.