Dalam artikel yang diterbitkan Harian Ekonomi Neraca, Rahmat Gobel, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, mengatakan bahwa CSR itu zakat, bagian dari ibadah. Dalam artikel yang berjudul "Menyoal Kebijakan Pemerintah & Kewajiban CSR" yang diterbitkan Harian Ekonomi Neraca tanggal 8 Februari 2008, Rahmat menyatakan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) siap mengajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya pasal 74.
Menurut Rahmat, pasal tersebut tidak sesuai dengan ketetapan dunia usaha karena mengandung makna 'mewajibkan' tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang mencakup pemenuhan peraturan perundangan terkait, penyediaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan dan kewajiban melaporkannya.
Pada dasarnya, Rahmat mengatakan perlu ada kejelasan dalam pelaksanaan arah CSR. Menurut dia, CSR perusahaan yang berdampak lingkungan harus dipisahkan dari perusahaan yang tidak memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan. "CSR itu zakat, CSR bagian dari ibadah."
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar